.post-body { line-height:1.8em; letter-spacing: 0.1px; Word-spacing:0.5px; }
Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL SAHABAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL SAHABAT. Tampilkan semua postingan

Siapa sebenarnya ISIS itu?

Siapa sebenarnya ISIS itu?

Kelompok gerilyawan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) belakangan ini makin menghebohkan umat Islam di seluruh dunia, karena disebut-sebut bakal menghancurkan Kabah. Siapa sebenarnya ISIS itu? Kapan kelompok ini berdiri, apa tujuan mereka sebenarnya? Banyak pertanyaan mengenai eksistensi ISIS, dan Si Momot akan menjelaskannya segamblang mungkin.
Gerilyawan ISIS
Gerilyawan ISIS dengan cepat menguasai sebagian wilayah Irak dan Suriah.
ISIS merupakan negara baru yang dideklarasikan oleh Abu Bakar al-Baghdady pada tanggal 9 April 2013, menyusul terjadinya perang saudara di Irak dan Suriah. Tentu saja proklamasi kemerdekaan ini masih bersifat sepihak, dimana Pemerintah Suriah dan Pemerintah Irak tak merestuinya. Begitu pula Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sama sekali belum mengakuinya sebagai negara yang berdaulat.
Dalam bahasa Arab, negara ini disebut دوله الاسلاميةفي العراق والشام (Daulah Islamiyyah fie Iraq wa Syam), atau dalam bahasa Inggris ditulis dalam beberapa versi.
Ada yang menyebutnya Islamic State in Iraq and the Levant (ISIL), Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), dan ada juga yang menyebutnya Islamic State in Iraq and al-Shām (juga disingkat ISIS). Kalau kita sih menerjemahkannya sebagai Negara Islam Irak dan Suriah.
Meski secara de jure belum diakui negara-negara lain, faktanya ISIS telah menguasai wilayah seluas 400.000 km2, yang meliputi wilayah di Irak dan Suriah. Untuk sementara, Kota Raqqah yang berada di Suriah ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Sejarah berdirinya ISIS
Berdasarkan catatan wikipedia, ISIS terbentuk dari gejolak dalam negeri di Irak dan Suriah. Diawali pada tanggal 18 Maret 2003, ketika Pasukan Multinasional pimpinan Amerika Serikat menyerang Irak karena dianggap membuat senjata pemusnah masal (meski akhirnya tidak terbukti).
Pasukan Irak pimpinan Presiden (saat itu) Saddam Hussein dengan mudah dikalahkan Tentara Koalisi Internasional pimpinan AS. Tetapi rakyat Irak yang terhimpun dalam beberapa kelompok gerilyawan memilih bertahan. Mereka bahkan melakukan perang gerilya untuk mempertahankan negerinya dari invasi pasukan asing.
Dua tahun berselang, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005, kelompok pejuang mempersatukan diri dan membentuk Majelis Syura Mujahidin. Berawal dari Majelis Syura Mujahidin inilah akhirnya dideklarasikan Negara Islam Irak pada tanggal 13 Oktober 2006, dan mengangkat Abu Umar al-Baghdady sebagai emir atau pemimpinnya.
Abu Umar kemudian meninggal dalam pertempuran, dan posisi emir digantikan oleh Abu Bakar al-Baghdady sejak 15 Mei 2010. Saat itu bersamaan dengan terjadinya revolusi di sejumlah negara di Jazirah Arab, termasuk beberapa negara di Afrika Utara seperti Mesir, Tunisia, dan Libya.
Suriah sebenarnya juga dilanda demonstrasi besar-besaran guna menurunkan Presiden Bashar Assad, namun upaya itu disambut dengan aksi kekerasan oleh Tentara Suriah. Akibatnya, rakyat Suriah pun melakukan perlawaan melalui kelompok-kelompok bersenjata.
Kelompok-kelompok ini mendapat bantuan dari para pejuang di luar negeri, termasuk dari Negara Islam Irak. Kelompok pejuang rakyat Suriah akhirnya mampu membebaskan beberapa kota termasuk wilayah perbatasan dengan Irak, sehingga menyatulah beberapa kota di Irak dan Suriah di bawah kendali Negara Islam Irak.
Fakta inilah yang mengilhami pendeklarasian Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada 9 April 2013 dengan pemimpin tetap Abu Bakar Al-Baghdady.
Hingga Maret 2014, wilayah yang dikuasai ISIS meliputi 400.000 km2 di dua negara tersebut, atau lebih luas dari beberapa negara Arab seperti Qatar, Emirat Arab, Bahrain, Yaman, dan Lebanon.
Wilayah kekuasaan ISIS
Dalam rilisnya awal tahun ini, ISIS menggambarkan peta wilayah kekuasannya seperti berikut ini:
wilayah kekuasaan ISIS
Wilayah kekuasaan ISIS (warna merah) di Irak dan Suriah.
Daerah kekuasaan ISIS yang disimbolkan dengan warna merah di atas terbagi menjadi 16 wilayah administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Daerah kekuasaan ISIS di Irak:
  • Wilayah Selatan
  • Wilayah Diyala
  • Wilayah Baghdad
  • Wilayah Kirkuk
  • Wilayah Salahuddin
  • Wilayah Anbar
  • Wilayah Ninewa
2. Daerah kekuasaan ISIS di Suriah:
  • Wilayah Al Barakah (Hasaka)
  • Wilayah Al Kheir (Deir al Zour)
  • Wilayah Al Raqqah
  • Wilayah Al Badiya
  • Wilayah Halab (Aleppo)
  • Wilayah Idlib
  • Wilayah Hama
  • Wilayah Damaskus
  • Wilayah Pesisir (Al Sahel)
ISIS mendirikan lembaga khusus yang membawahi berbagai aktivitas negara terkait pelayanan publik. Lembaga ini disebut Al Idaaroh Al Islaamiyyah lil Khidmati al ‘Aammah atau Administrasi Islami untuk Pelayanan Publik, yang dipimpin Abu Jihad asy Syami selaku direktur.
Kantor Al Idaaroh Al Islamiyyah menyediakan semua kebutuhan mendasar bagi warganya (sandang dan pangan), maupun kebutuhan umum lainnya seperti air, listrik , fasilitas umum, jalur komunikasi, sampai transportasi umum.
Tarif dasar listrik dan tarif internet pun sangat murah.Kini, cabang-cabang Al Idarooh Al Islamiyyah sudah ada di hampir seluruh wilayah kekuasaan ISIS, termasuk di Suriah Utara yang menjadi basis terkuat ISIS selama ini.
Kota-kota yang dikuasai ISIS di Irak relatif stabil. Apalagi setelah ISIS mampu mengambilalih sejumlah kota penting di Irak, seperti Mosul di Tikrit. Ironisnya, tentara Irak malah tak berdaya mengamankan Mosul, mereka justru meninggalkan kota itu saat serangan ISIS dimulai.
Sebelumnya, ISIS telah menyerbu Kota Fallujah dan menguasai wilayah cukup luas di tepi Aleppo di Suriah barat. Dalam bertempur, ISIS menggunakan taktik brutal yang ekstrem, terutama setelah komandan perang dipegang pemimpin Al-Qaeda, Ayman al-Zawahiri.
Karena menguasai kota-kota di kedua sisi perbatasan Suriah-Irak, pasukan ISIS dengan cepat mampu memindahkan senjata yang disita dari Mosul ke Suriah. Senjata-senjata, termasuk humvee, senapan, rudal, dan amunisi, jelas menambah kemampuan tempur gerilyawan ISIS.
Sebaliknya, kota-kota yang dikuasai ISIS di Suriah tetap bergolak. ISIS mendapat perlawanan dari kelompok pejuang Syuriah lainnya seperti Jabhat An Nusrah, Jabhah Islamiyah, Ahrar AS Syam, dan lain-lain.
Untuk meredakan konflik antarkelompok pejuang Suriah, para ulama yang dianggap netral kemudian menggelar inisiatif untuk membentuk Mahkamah Syariah. Tetapi inisiatif ini ditolak ISIS. Bahkan ISIS menganggap kaum yang berseberangan dengannya sebagai takfiri alias kafir. Sebaliknya, pejuang di Suriah menganggap ISIS sebagai kelompok khawarij.
Akibatnya, para ulama membagi konflik di Suriah menjadi 3 pertentangan aliran, yaitu Syiah (kubu Presiden Bashar Assad), kelompok khawarij (ISIS), dan kelompok ahlussunnah waljamaah (kelompok pejuang Syuriah seperti Jabhat An Nusra, Ahrar As Syam, dan Jabhah Islamiyah).
Gerilyawan ISIS
Gerilyawan ISIS dinilai melakukan taktik brutal dan ekstrem.

Ingin mencaplok Roma, lalu dunia
ISIS kini juga mengincar sebagian wilayah Lebanon. Tetapi yang mengejutkan, awal bulan ini tersiar kabar kalau ISIS juga bercita-cita membawa impiannya ke Eropa, dan akhirnya ke seluruh dunia.
Emir Abu Bakr al-Baghdady  berjanji akan memimpin pendudukan Roma dan mengajak umat muslim untuk migrasi ke “negara”-nya untuk berjuang di seluruh dunia di bawah naungannya.
Abu Bakr al-Baghdady  yang bergelar PhD dalam Kajian Islam juga menyebut nama Indonesia. Kata dia, “Selama ini kaum muslim telah menjadi sasaran pembunuhan di seluruh dunia, dimulai dari Tiongkok hingga Indonesia”.
Abu Bakr al-Baghdady nampaknya ingin menjadi khalifah pertama sejak runtuhnya Ottoman. Dia menyeru kepada kaum muslim untuk merapatkan barisan guna menegakkan Darul Islam.
“Mereka yang sanggup berimigrasi ke Daulah Islam haruslah melakukannya, karena imigrasi ke Darul Islam merupakan kewajiban,” katanya dalam rekaman suara
“Bergegaslah kaum muslim ke rumahmu. Inilah daulahmu. Suriah bukan hanya untuk orang Suriah, dan Irak bukan hanya untuk orang Irak. Negeri ini untuk kaum muslim, semua muslim. Inilah amaran saya kepadamu. Kalau kamu tegar, kamu akan menduduki Roma dan memiliki dunia, insya Allah,” kata dia, melalui rekaman suara yang diterbitkan melalui situs resminya.
Berdasarkan catatan PBB, kekacauan yang merebak beberapa bulan terakhir akibat aksi gerilyawan ISIS telah menewaskan 2.400 orang di Irak, hanya selama bulan Juni 2014. Ini angka kematian paling buruk dalam beberapa tahun belakangan ini.

Pemilu Kaitannya Dengan Demokrasi dan Kedaulatan

A. PEMILU
  1. 1. Pengertian Pemilu
dagelanwayang.com
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
  1. 2. Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
a) Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
b) Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
c) Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
d) Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
e) Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f) Adil berarti dalam menyelenggarakan pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


B. DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi.  

Secara Etimologis

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).

Secara Terminologi
Secara terminologi demokrasi dapat diartikan sebagai berikut , misalnya:
1) Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
2) Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia.

a) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar" 
(pasal 1 ayat (2) )
b) "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" (pasal 28)
c) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama dan kepercayaannya itu" (pasal 29 ayat (2) )

Kutipan pasal-pasal diatas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan dll.

2. Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut :

1.  Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan sukarela
Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.

 2.  Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Misalnya dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.

 3. Pergantian penguasa dengan teratur 
 Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu. 
 4.  Penggunaan paksaan sedikit mungkin 
Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal ancaman, intimidasi)

5.  Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan dan kebenaran.

6.   Menegakkan keadilan
Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
7.   Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan pengakuan dan jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian demokrasi dianggap penting  karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik.


C. KEDAULATAN RAKYAT

Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Negara harus tunduk kepada rakyat. Dengan kata lain rakyat sebagai pemegang otoritas (kekuasaan yang sah) tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  1. 1. Landasan hukum kedaulatan rakyat di Indonesia
  2. Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
  3. Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:
  1. kedaulatan rakyat; dan
  2. implementasi kedaulatan rakyat.
  3. Sila ke 4 Pancasila
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori atas kedaulatan rakyat yang berlaku di Indonesia mendukung atas hukum dan menjamin kebebasan dari pada warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna memandang dari segi social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
  1. 2. Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang- Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

D. HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI
Dari uraian di yang telah paparkan, dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan nasional.


Kemuliaan Wanita Dalam islam

Kemuliaan Wanita Dalam islam
Muslimah memiliki karakter yang dibentuk dari paling tidak oleh dua kemuliaan berikut : 
(1) Aspek jasmaniah dan 
(2) nilai keagamaan yang dianut. 

Kedua hal ini yang kemudian menjadikan muslimah sangat berbeda dengan wanita-wanita non muslim. Melalui aspek jasmaniah, melahirkan suatu penampilan fisik yang mencerminkan nilai syariah; mulai dari penetapan jilbab sebagai cara berbusana, tidak bertabaruj dalam pergaulan, tidak berkomunikasi bebas dengan seorang lelaki kecuali apabila telah menjadi suaminya, hingga ke tata cara yang lebih prinsipil dan monumental, misalnya cara berumahtangga, mendidik anak, dan bermasyarakat. Sedangkan pada segi nilai keagamaan, dicirikan pada tatacara beribadah kepada Allah SWT, tingkat ketaqwaan yang dapat diraih, hingga menjadi tauladan bagi manusia-manusia lain di dalam kehidupan di dunia. 

Berdasarkan karakter yang dimiliki para muslimah, maka diperoleh sejumlah kemuliaan sebagai berikut. 
1. Selaku Perhiasan Dunia Kehadiran wanita mempunyai peran dan pengaruh tersendiri di dalam kehidupan dunia. Akibat dari struktur jasmaniah, pola perilaku yang dimiliki dan kemampuan memperoleh segala sesuatu, mereka hadir memberi suasana tersendiri dan memiliki kelebihan tersendiri. Karenanya kemudian Islam memberikan posisi kepada muslimah, bahwa dirinya adalah perhiasan dunia (mata’un dunya). 
Terkait dengan wanita sebagai perhiasaan dunia, hendaknya memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut : 

a. Sebuah tantangan dalam kehidupan Melalui posisi wanita sebagai perhiasan dunia, maka timbullah konsekuensi logis bahwa hal tersebut merupakan sebuah tantangan dalam kehidupan. Betapa tidak, selaku perhiasan dunia, muslimah dituntut untuk membuktikan sekaligus untuk mempertahankannya. Sehingga, kehidupan dunia sejalan dengan kehendak Allah SWT, dan sesuai dengan karakteristik suci yang dimiliki pribadi-pribadi taat kepada-Nya semata. Muslimah diminta untuk benar-benar mewujudkan, bagaimana bentuk dan penjabaran dari kehidupan yang harus dijalani. Baik yang bersifat langsung ataupun tidak langsung, dalam pelbagai aspek kehidupan. Kadang-kadang hal tersebut, membuat mereka merasa sangat berat dan ingin meninggalkannya. Padahal untuk dapat melaksanakan hal tersebut, Allah SWT telah menyediakan beragam fasilitas dan cara, agar dapat dengan mudah dan bermanfaat dalam mencapainya. 

b. Posisi di persimpangan jalan Tidaklah ringan memikul suatu kehormatan. Apalagi dikaitkan dengan dimensi keagamaan, ketuhanan, dan kemuliaan hidup. Demikianlah yang dialami oleh muslimah dalam kedudukannya selaku perhiasan dunia. Sementara di sisi lain, selain adanya pengaruh eksternal yang demikian deras menggoda, ternyata dorongan-dorongan yang bersifat internal sering muncul. Akibatnya, muslimah sering berada di persimpangan jalan. Belum lagi jumlah wanita yang tidak ingin diberikan penghormatan selaku perhiasan dunia, sangatlah banyak dan terlihat enak kehidupannya dari pada muslimah yang senantiasa berupaya untuk mewujudkannya sebutan perhiasan dunia. Dalam hal ini, paling tidak ada beberapa aspek yang dapat dijadikan penyebab. Pertama, antara wanita dengan keindahan kehidupan dunia tidak dapat dipisahkan; sementara kehidupan dunia adalah permainan, kesenangan yang memperdayakan, dan senda gurau belaka. Kedua, manusia mudah dipengaruhi oleh posisi mayoritas, sehingga dalam kehidupan nyata yang tengah dialami, ukuran jumlah akan membuatnya berpaling dari hakikat dan tergeser ke dalam hal-hal yang bersifat sementara dan menyesatkan. 

c. Ketaqwaan sebagai indikasi Taqwa adalah sebuah nilai puncak bagi suatu tujuan, ukuran, dan kerangka kehidupan manusia di dalam Islam. Dengan demikian maka akan membuat sangat sedikit orang yang dapat mencapainya. Inilah pula yang dijadikan indikasi, bagi setiap muslimah di dalam kedudukannya selaku perhiasan dunia. Ketaqwaan ini merupakan sekumpulan sikap dan perilaku yang terbentuk secara holistik, juga didasarkan kepada nilai dan tingkat keimanan dengan secara bersinambung diuji berulang kali, bahkan dapat dijadikan sebagai tolok ukur mengenai kualitas kehidupan yang diraihnya. Maka melalui definisi taqwa, yaitu menjalankan semua perintah-Nya, akan tampak jelas di dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Karenanya, setiap muslimah akan mudah dilacak dan diamati, sejauh mana ia telah berfungsi selaku perhiasan dunia 

2. Kesempatan melakukan amal bagi kehidupan Sangat banyak dan sulit untuk dapat disebutkan secara persis, berapa dan bagaimana sumbangan yang dapat diberikan oleh muslimah bagi kehidupan. Tidaklah belebihan andaikata harus disebutkan, bahwa tidak ada artinya kehidupan ini tanpa kehadiran para muslimah. Secara umum bentuk-bentuk sumbangan yang dapat diberikan oleh kaum muslimah, terbagi menjadi paling tidak 4 (empat) klasifikasi, yaitu: 

 a. Pendamping seorang suami Haruslah dapat dibedakan antara suami dengan lelaki. Lelaki masih bersifat umum dan dibatasi oleh sejumkah ketentuan antara halal-haram. Sedangkan suami adalah sosok manusia yang telah memiliki kemampuan melaksanakan amanah dari Allah SWT untuk dapat menjadi figur yang dapat mengokohkan eksistensi kelembagaan rumah tangga. Dikarenakan posisi semacam itu, suami akan berhadapan dengan sejumlah tanggung jawab dan konsekuensi. Betapa besar dan berat resiko yang akan dihadapinya kelak. Untuk itu tidak pelak lagi, muslim membutuhkan bantuan yang paling tidak dapat menyelami lautan permasalahan yang didihadapinya. Sosok yang dapat berbuat seperti itu, hanya akan dapat ditemukan pada figur seorang muslimah yang menjadi istrinya. Ialah yang begitu sangat dekat dan hampir senantiasa bersama-sama. Belum lagi ia adalah pribadi yang dapat mengetahui tentang hal ihwal suaminya. Dengan demikian, keberadaan muslimah dan perhatian yang diberikan kepada suaminya, merupakan sejumlah sumbangan yang secara minimal membuat suami merasa tidak sendirian mengahadapi sejumlah tanggung jawab dan konsekuensi sebagai kepala keluarga. Belum lagi andaikata muslimah sebagai istrinya, turut mengambil alih sebagian dari apa yang diterima suaminya sebagai tugas kehidupan. Sehingga sangat wajar andaikata kemudian sering disebutkan, bahwa muslimah sebagai seorang istri adalah sosok yang berdiri di belakang layar terkait kemampuan dan keberhasilan suami, dalam menanggulangi segenap tugas yang dipikul pada pundaknya. Lebih jauh, sumbangan-sumbangan yang dapat diberikan muslimah kepada suaminya adalah sebagai berikut : Pertama, membantu mewujudkan keutuhan diri selaku seorang lelaki dan kepala keluarga. Kedua, menemukan pemuasan terhadap pelbagai hasrat dan kebutuhan, yang harus dipenuhi sebagai manusia karena berjenis kelamin lelaki. Ketiga, memperoleh jaminan tentang kelangsungan hidup dan masa depan melalui keturunan yang lahir. Keempat, menunjang dalam menduduki posisi-posisi tertentu di masysrakat dan atau pemerintahan. 

b. Perawat anak-anak Tidak dapat disangkal lagi oleh siapa pun, andaikata dari pernikahan dan kehidupan berumahtangga, lahir anak-anak sebagai keturunan yang syah dan suci. Maka sosok yang yang paling awal merasakan, merawat, membesarkan, mendidik, dan berkorban adalah ibu atau istri dari ayah kandung bagi anak-anak tersebut. Kehadiran anak-anak dan keberadaan mereka di antara sepasang suami-istri dan rumahtangganya, demikian berarti dan tak ternilai harganya. Mereka bagaikan intan atau mutiara, yang senantiasa disimpan secara ektra hati-hati dan senantiasa dilindungi, diawasi, dirawat dan menjadi kebanggaan yang tiada habis-habisnya. Tentunya menumbuhkan sejumlah konsekuensi dan tanggung jawab. Untuk itu, anak-anak harus memperoleh perhatian dan kasih sayang, supaya mereka terus tumbuh secara baik sejalan dengan harapan orang tuanya, sesuai dengan kedudukan dan peranan yang diterima dalam keluarganya. Dalam melaksanakan berbagai tugas dalam merawat anak-anak, muslimah kembali tampil secara utuh. Betapa besar andil yang diberikan dalam perawatan anak, yang sebagian di antaranya adalah: Pertama, mengandung dengan masa yang panjang, beban yang kian memberat, pelbagai kesulitan yang ditemui, dan berada pada saat-saat kritis dalam kehidupan. Kedua, menyusui, merawat, mengasuh, mendidik pada waktu yang sangat lama. Ketiga, melepaskan anak-anak untuk bersama-sama suami atau istrinya. 

 c. Penghangat rumah tangga Sebuah keluarga inti terdiri atas seorang suami, istri, dan anak. Dalam hidup berumah tangga, tentu terdapat sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh anggota yang hidup dalam keluarga tersebut. Untuk itu, muslimah selaku seorang istri dituntut untuk banyak berada di dalam rumah, dikarenakan beberapa pertimbangan: Pertama, kehidupan rumah tangga yang eksistensinya sangat tampak dalam rumah tinggal, paling tidak membuat ada seseorang yang banyak berada di dalamnya, sebagai petunjuk yang menggambarkan keberadaan rumah tangga tersebut. Kedua, buah berumah tangga yang antara lain menuntut fasilitas perawatan yaitu satu dan atau lebih seorang anak, mesti didampingi sosok pribadi yang paling dekat dengan mereka yaitu ibu kandungnya. Ketiga, wakil keluarga yang paling cocok dan pantas bagi aktivitas interaksi, dalam kondisi tanpa ikatan yang ketat, sehingga dapat mendukung suasana kekeluargaan yang semarak, karena dilakukannya di rumah tinggal sebagai tempat yang representatif. Melihat posisi-posisi sebagaimana telah disebutkan di awal, demikian besar sumbangan yang kelak diberikan oleh muslimah selaku seorang istri, andaikata ia lebih banyak waktu dan perhatian kerumahtanggaan dalam pengertian fisik ialah rumah tinggal. Sehingga suasana keluarga akan senantiasa hidup, dinamis, dan hangat. Jadi, akan sangat janggal, jika kehidupan rumahtangga atau keluarga yang tidak memiliki istri dengan mempunyai banyak perhatian terhadap urusan-urusan yang tumbuh di dalamnya. 

d. Pengokoh ummat Apabila seorang muslimah atau muslim telah melakukan pernikahan dan berumah tangga, maka ia sebenarnya bukan saja memenuhi kebutuhan normal yang dimiliki. Juga telah melaksanakan hal-hal yang secara tidak langsung mengokohkan eksistensi ummat. Sebab, ia telah mampu menghindari sebagian ekses dari kehidupan tanpa menikah dan berumah tangga. Akibat dari seorang muslim terutama muslimah, yang menjadi pilar rumah tangga, ia telah mempersempit peluang tumbuhnya kemaksiatan dan pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah SWT. Apabila terjadi perzinaan misalnya, maka sendi-sendi kemasyarakatan akan luruh dan bangunan ummat Islam akan menjadi porak poranda. Apabila muslimah telah mengikhlaskan diri menjadi seorang istri, dan kemudian menjadi ibu dari anak-anak kandungnya. Sebenarnya ia telah menciptakan struktur dan konstruksi ummat Islam yang kian kokoh, dengan paling tidak menambatkan pengikat dengan tali yang sangat kuat dan suci serta menggandakan jumlah unsur individu dalam ruang cakupan ummat Islam. 

sumber : http://lsi.unisba.ac.id/index.php/makalah/makna-wanita