.post-body { line-height:1.8em; letter-spacing: 0.1px; Word-spacing:0.5px; }
Latest Updates

Perangkat Pembelajaran Lengkap

Buat teman-teman yang bergelut dengan dunia pendidikan dan butuh berbagai perangkat pembelajaran seperti :

  • RPP
  • SILABUS
  • PROMES
  • PROTA
  • INFO LAIN SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN dsb....


bisa klik disini

Pemilu Kaitannya Dengan Demokrasi dan Kedaulatan

A. PEMILU
  1. 1. Pengertian Pemilu
dagelanwayang.com
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
  1. 2. Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
a) Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
b) Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
c) Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
d) Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
e) Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
f) Adil berarti dalam menyelenggarakan pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


B. DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi.  

Secara Etimologis

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).

Secara Terminologi
Secara terminologi demokrasi dapat diartikan sebagai berikut , misalnya:
1) Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
2) Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia.

a) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar" 
(pasal 1 ayat (2) )
b) "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" (pasal 28)
c) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama dan kepercayaannya itu" (pasal 29 ayat (2) )

Kutipan pasal-pasal diatas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan dll.

2. Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut :

1.  Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan sukarela
Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.

 2.  Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Misalnya dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.

 3. Pergantian penguasa dengan teratur 
 Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu. 
 4.  Penggunaan paksaan sedikit mungkin 
Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal ancaman, intimidasi)

5.  Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan dan kebenaran.

6.   Menegakkan keadilan
Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
7.   Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan pengakuan dan jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian demokrasi dianggap penting  karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik.


C. KEDAULATAN RAKYAT

Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Negara harus tunduk kepada rakyat. Dengan kata lain rakyat sebagai pemegang otoritas (kekuasaan yang sah) tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  1. 1. Landasan hukum kedaulatan rakyat di Indonesia
  2. Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
  3. Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:
  1. kedaulatan rakyat; dan
  2. implementasi kedaulatan rakyat.
  3. Sila ke 4 Pancasila
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori atas kedaulatan rakyat yang berlaku di Indonesia mendukung atas hukum dan menjamin kebebasan dari pada warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna memandang dari segi social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
  1. 2. Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang- Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

D. HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI
Dari uraian di yang telah paparkan, dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan nasional.


Konsep-konsep Geografi Menurut N. Daldjoeni ( 7 Konsep Geografi )

Gejala geografi di sekitar kita merupakan hasil keseluruhan interelasi keruangan faktor fisis dengan faktor manusia. Menurut hasil studi gejala yang nyata tadi, dalam diri kita akan terbentuk suatu pola abstrak yang kita kaji. Pola abstrak dalam bentuk pengertian abstrak inilah yang disebut konsep. Karena pola abstrak tersebut berkenaan dengan gejala yang konkret tentang geografi maka disebut konsep geografi.
almasphere.blogspot.com

Adapun jenis-jenis konsep geografi menurut N. Daldjoeni, yaitu penghargaan budayawi terhadap bumi, konsep regional, pertalian wilayah, lokalisasi, interaksi keruangan, skala wilayah, dan konsep tentang perubahan.

1. Penghargaan Budayawi Terhadap Bumi
Manusia pada masa yang berbeda-beda dalam sejarah menangkap dan menafsir lingkungan alamnya berbeda-beda, menurut negerinya dan menurut pandangan hidupnya. Msalnya pandangan religius dari orang Jawa terhadap laut selatan, pandangannya terhadap hutan Roban (Pekalongan) yang keramat di masa dulu; sekarang hutan tersebut digunduli. Sekarang kemajuan teknologi berjalan mengikuti perubahan pandangan manusia terhadap lingkungan alam sebagai sumber daya. Penanganan manusia atas sumber daya baik eksplorasi dan eksploitasi tergantung dari tingkat pendidikan, kompetensi teknik, semangat kewiraswastaan, ikatan sosial, organisasi ekonomi, stabilitas politik, dan kebijakan pemerintah.

2. Konsep Regional/Wilayah
Suatu wilayah dipandang memiliki homogenitas dalam hal bentuk bentang alamnya (landscape) dan corak kehidupannya (mata pencarian, mentalitas penduduk). Misalnya daerah Wonogiri selatan sebagai daerah kapur (karst). Kondisi di sana dapat mudah digeneralisasikan: tanah tandus, penduduk miskin, gizi jelek, pola migrasi kuat, dan pekerja keras yang bersemangat.

3. Ciri Khusus Keadaan Wilayah (Areal Coherence)
Hubungan antarunsur alam dalam suatu wilayah menghasilkan suatu proses yang memberi ciri khusus kepada wilayah yang bersangkutan. Misalnya di daerah kabupaten Boyolali, kombinasi yang menguntungkan antara keadaan curah hujan, suhu, vegetasinya, jenis tanah, dan topografi menjadikan wilayah ini sebagai penghasil susu dan daging ternak baik dari sapi maupun kambing.

4. Lokalisasi
Lokasi (location) adalah posisi pasti dalam ruang. Dalam Geografi lokasi mempunyai dua makna, yaitu lokasi absolut dan lokasi relatif.
a. Lokasi absolut adalah lokasi di permukaan bumi yang ditentukan oleh sistem koordinat garis lintang dan garis bujur, disebut juga lokasi mutlak.
Contoh: Jalan Jenderal Sudirman kapling 121 Jakarta. Lokasi absolut berguna untuk menentukan fenomena/gejala dalam ruang di permukaan bumi atau dalam peta.
b. Lokasi relatif adalah lokasi sesuatu objek yang nilainya ditentukan oleh objek-objek lain di luarnya.
Contoh: Lokasi desa A jauh dari kota dan jauh dari jalan raya disbanding lokasi desa B yang terletak dekat kota dan di pinggir jalan raya. Lokasi desa A lokasi relatifnya lebih baik dibanding dengan desa B bila ditinjau dari nilai aksesibilitas/keterjangkauannya. Lokasi relatif lebih penting dibanding lokasi absolut dalam studi Geografi. Olah karenanya banyak mendapat perhatian (Suhardjo, 1999).

5. Interaksi Keruangan (Spatial Interaction)
Kekhususan suatu wilayah misalnya dalam hal hasil dapat mendorong berbagai bentuk kerja sama dan saling tukar jasa dengan wilayah lain. Jadi, perbedaan wilayah mendorong interaksi yang berupa pertukaran manusianya (migrasi), barangnya (perniagaan), dan budayanya. Sehubungan itu lokasi yang sentral membawa banyak kemajuan, sebaliknya lokasi yang menyendiri mengakibatkan keterpencilan dan kemunduran.

6. Skala Wilayah
Studi geografis dapat bersifat mikroskopis (wilayah sempit) dan dapat pula makroskopis (wilayah luas). Kesimpulannya, yang berlaku bagi wilayah sempit dapatkah digeneralisasikan bagi wilayah luas? Kadang-kadang dapat dan kadang-kadang tidak dapat. Ini tergantung dari sifat kombinasi unsur-unsur alam lingkungan di sekitarnya dan teknolgi.

7. Konsep Perubahan
Hal yang dipelajari tentang suatu wilayah, apakah yang berlaku pada waktu tertentu, yang terbaru atau saat ini, tetapi kondisi saat ini adalah hasil dari proses yang berjalan lama dari dulu, melalui aneka perubahan. Perubahan ada yang berjangka pendek dan ada yang berjangka panjang. Iklim itu panjang jangkanya, tetapi cuaca dan musim jangkanya pendek.
Dengan bekal tujuh konsep tersebut seorang geograf akan bekerja dari ruang permukaan bumi tempat ia hidup. Pokok-pokok lainnya yang perlu dipahami oleh para geografi adalah sebagai berikut : 
1) Persebaran gejala-gejala di permukaan bumi.
2) Hubungannya dengan gejala lain di tempat atau wilayah yang bersangkutan.
3) Hubungan dengan gejala lain di tempat atau wilayah lain.
4) Efek satu atau lebih gejala yang di atas.
5) Bervariasinya gejala dari masing-masing tempat.
6) Mengapa gejala ada di tempat-tempat tertentu, tetapi di tempat lain tidak ada.
7) Pembauran gejala spatial.
8) Gerakan-gerakan gejala yang bertimbal balik.
9) Mengapa gejala munculnya tidak teratur.
10) Bentuk jaringan aneka gejala.
11) Kepadatan dan pengelompokan gejala.
12) Lokasi dan lokalisasi gejala.
13) Pembatasan adanya penduduk dan kegiatannya di suatu tempat.
14) Efek dari kegiatan di suatu tempat terhadap tempat lain.
Dengan memahami masing-masing pokok itu mereka yang mempelajari geografi diajak untuk memahami hal-hal sebagai berikut.
1. Hubungan relasi manusia dengan bumi, dengan aneka keuntungannya maupun hambatan bagi kehidupan.
2. Tingkat keterbatasan manusia dari ruang permukaan bumi tempat ia hidup.
3. Cara memecahkan berbagai masalahnya yang bertalian dengan ruang dan jarak.
4. Dengan bekal pemahaman itu semua diharapkan manusia mampu mengatur kondisi permukaan bumi dan manfaatnya.


Sumber :
Soegimo, Dibyo. 2006. Geografi untuk SMA/MA Kelas X. Surakarta : CV Mefi Caraka
http://ghozaliq.com

Prinsip-Prinsip Geografi


Secara teoritis dalam mempelajari geografi perlu dijiwai oleh prinsip-prinsip geografi yang meliputi prinsip distribusi, prinsip interrelasi, prinsip deskripsi, dan prinsip korologi.
id.wikibooks.org


1. Prinsip Distribusi
Prinsip ini pada hakikatnya adalah terjadi persebaran gejala-gejala geosfer yang ada di permukaan bumi, di mana distribusi (penyebarannya) berbeda  antara satu tempat dengan tempat lainnya. Gejala geografi baik yang menyangkut kondisi fisik maupun sosial tersebar luas di permukaan bumi, tetapi penyebarannya tidaklah merata antara wilayah satu dengan wilayah lainnya. Dengan jalan menggambarkan dan memerhatikan persebaran gejala-gejala geografi di permukaan bumi maka dapat diungkapkan masalah-masalah yang berkaitan dengan gejala dan fakta tersebut, bahkan selanjutnya dapat digunakan untuk meramalkan keadaan pada masa yang akan datang. Prinsip distribusi dalam ruang ini menjadi kunci pertama dalam studi geografi. Berdasarkan pada prinsip distribusi ini, selanjutnya dapat ditetapkan prinsip-prinsip yang lain.
Sebagai contoh persebaran kandungan minyak bumi dan gas di wilayah Indonesia tidaklah merata, lebih banyak terkonsentrasi di wilayah Indonesia bagian barat, sedangkan di wilayah Indonesia bagian timur lebih banyak mengandung bahan mineral.

2. Prinsip Interrelasi
Prinsip ini menyatakan bahwa terdapat hubungan antara gejala geografi yang satu dengan gejala geografi yang lain di muka bumi. Oleh karena itu setelah dilihat persebaran gejala geografi dalam
satu ruang atau wilayah tertentu maka dapat pula diungkapkan hubungan antara gejala geografi satu dengan gejala geografi lainnya. Selain itu dapat pula diungkapkan hubungan antara gejala-gejala yang ada di permukaan bumi. Misalnya hubungan antara gejala fisik dengan gejala fisik, antara gejala fisik dengan gejala sosial dan antara gejala sosial dengan gejala sosial. Dari interrelasi tersebut dapat diungkapkan karakteristik geografi dari suatu wilayah.
Sebagai contoh, usaha pembukaan lahan di hutan untuk keperluan area pertambangan akan menyebabkan terjadinya penebangan hutan dan berubahnya ekosistem satwa dan tumbuhan di area hutan tersebut.

3. Prinsip Deskripsi
Prinsip ini pada intinya memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang karakteristik yang spesifik pada gejala geografi. Gejala geografi berdimensi titik, garis, bidang, dan ruang. Prinsip deskripsi ini tidak saja dilaksanakan dengan menggunakan uraian dan peta melainkan juga dapat dilakukan dengan menggunakan diagram, grafik, maupun tabel. Bentuk-bentuk deskripsi harus dapat memberikan penjelasan kepada para pembaca agar dapat memahami tentang makna yang dibahas. Prinsip deskripsi digunakan untuk menjelaskan karakteristik gejala geografi yang dipelajari, hubungan antargejala, dan distribusi keruangannya. Dalam geografi urutan kegiatannya antara lain pengumpulan data, klasifikasi data, pemetaan, deskripsi tiap satuan pemetaan. Jadi deskripsi baru dapat dibuat setelah dilakukan pemetaan tentang kajian geografi yang dimaksud.
Sebagai contoh adalah peta persebaran curah hujan

4. Prinsip Korologi
Prinsip ini melihat permasa lahan geografi dari sudut pandang persebaran, interelasi dan interaksinya dalam suatu wilayah (region) dan ruang tertentu. Ruang ini menunjukkan karakteristik kesatuan gejala geografi, kesatuan fungsi, dan kesatuan bentuk. Misal kita melihat definisi bumi, tidak hanya meliputi bagian luar dari kerak bumi tetapi mencakup pula lapisan atmosfer yang mengelilinginya, termasuk air yang ada di bumi, baik air yang ada di permukaan bumi maupun air tanah, serta makhluk hidup yang ada di dalamnya.
Sebagai contoh adalah ketika petani sedang melakukan kegiatan di sawah dengan segala kondisi geografi pada saat itu, serta fenomena-fenomena geosfer yang berlangsung.
Secara keseluruhan dapat dikemukakan bahwa dalam mengkaji gejala geografi pada suatu wilayah baik sempit maupun luas harus ditunjukkan mengenai persebaran gejala geografi, interrelasi antargejala, deskripsi masing-masing gejala dan hubungan keruangannya.

sumber : Endarto, Danang. 2007.  Geografi Untuk SMA/MA Kelas XI. Surakarta : Grahadi

Tokoh-tokoh Penting Geografi

Berikut beberapa tokoh penting dalam ilmu Geografi dan perkembangannya.
yadi isma


1. Erathosthenes
Erathosthenes ialah orang pertama yang paling berjasa memperkenalkan istilah geografi. Berasal dari kata Geographika artinya Writing about Earth or Description of The Earth.
Erathosthenes membuktikan bahwa bumi itu berbentuk bola. Hal ini dibuktikan melalui pengukuran pada saat matahari berada di Belahan Bumi Utara tepatnya di Kota Aswan (Seyne) dengan membuat sumur sehingga sinar matahari tepat tegak lurus di atas sumur tersebut. Pembuktian ini dilanjutkan dengan membandingkan sudut datang sinar matahari di Kota Iskandariah sehingga diperoleh hasil bahwa keliling bumi berjarak 252.000 stadia (1 stadia = 157 meter). Hasil dari pengukuran tersebut sama dengan keliling bumi yang sebenarnya.

2. Crates
Crates ialah orang yang mengembangkan hasil pengukuran Erathosthenes menjadi sebuah globe pertama dalam bentuk yang se derhana. Crates membuat tiga benua tambahan sebagai penye imbang globe yang dibuatnya. Pandangan Crates melahirkan konsep Antipoda atau benua selatan yang besar dan dikenal dengan nama Terra Australis.

3. Claudius Ptoleumaeus
Claudius Ptoleumaeus dianggap sebagai peletak dasar geografi yang pertama. Dalam bukunya yang berjudul Geographike Unphegesis, Ptolemaeus memberikan batasan geografi. Geografi adalah suatu penyajian dengan menggunakan peta yang menunjukkan kenampakan umum di muka bumi.

4. Bernhardus Varenius
Bernhardus Varenius mengemukakan pendapat bahwa dalam geografi terdapat dualisme. Pada satu pihak geografi mempelajari proses dan fenomena yang bersifat alamiah. Selain itu di lain pihak kajian dari disiplin ilmu geografi mempelajari fenomena sosial dan budaya yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat. Atas dasar inilah Varenius membagi geografi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Geografi Generalis, yang mencakup tiga bagian sebagai berikut.
        • Teresterial, yaitu pengetahuan bumi sebagai keseluruhan bentuk dan ukurannya.
        • Falakiah, yaitu membicarakan relasi bumi dengan planet dan bintang-bintang di jagat raya.
        • Komparatif, yaitu menyajikan deskripsi mengenai bumi secara keseluruhan.
b. Geografi Sosialis, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
        • Aspek langit, yaitu secara khusus membicarakan keadaan iklim.
        • Aspek permukaan bumi, yaitu menyajikan relief, flora dan fauna di berbagai negara.
        • Aspek manusia, yaitu membicarakan berbagai penduduk, perdagangan, dan pemerintahan di berbagai negara.
5. Immanuel Kant
Immanuel Kant dianggap sebagai peletak dasar geografi modern dan pengembang paham fisis determinis. Beliau menganggap geografi sebagai suatu disiplin ilmiah.
Menurut Kant, ilmu pengetahuan dapat dipandang dari tiga sudut yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
      1. Ilmu pengetahuan yang menggolong-golongkan fakta berdasarkan jenis objek yang mempelajarinya disebut ilmu pengetahuan sistematik. Misalnya, Botani, Geologi, dan Sosiologi.
      2. Ilmu pengetahuan yang memandang gabungan antarfakta sepanjang masa. Ilmu pengetahuan yang mempelajarinya adalah Sejarah.
      3. Ilmu pengetahuan yang memandang fakta-fakta yang berkenaan dengan ruang. Ilmu pengetahuan yang mempelajarinya adalah Geografi.
6. Alexander von Humbolt
Alexander von Humbolt memberikan batas-batas di antara ilmu pengetahuan dan membaginya ke dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
      1. Physiography, ilmu yang sistematik.
      2. Naturchicte, penekanannya terhadap semua hal yang berhubungan dengan waktu.
      3. Geognesie oder weltbeschreibung, uraian tentang bumi atau dunia yang membahas mengenai persebaran pola keruangan.
Berdasarkan tulisannya mengenai kajian geografi, Humbolt dikenal sebagai peletak dasar geografi fisika modern.

7. Karl Ritter
Karl Ritter berpendapat bahwa alam menjadi faktor utama. Faktor alam menentukan gejala kemanusiaan (fisis determinis). Ritter dikenal sebagai peletak dasar geografi sosial. Pada awalnya banyak ahli geografi yang menganut paham fisis determinis. Semenjak abad XIX banyak ahli geografi yang berupaya meninggalkan faham fisis determinis. Terutama paham yang dikembangkan Paul Vidal de la Blace yang dikenal pelopor aliran Prancis, yaitu possibilisme.
Menurut aliran possibilisme alam hanya menawarkan beberapa kemungkinan terhadap manusia dan manusia sendiri yang memilih kemungkinan-kemungkinan tersebut. Manusia memiliki akal dan pikiran untuk memperbaiki kehidupannya melalui kemungkinan yang ditawarkan alam.


 sumber : suntingan disesuaikan dan disandur dari http://ghozaliq.com


 

Pengertian dan Batasan Geografi


Dalam kehidupan sehari-hari banyak hal yang dapat kita rasakan sebagai gejala geografi. Pernahkah kita berpikir bahwa adanya perubahan cuaca, terjadinya pasang surut air laut, gempa bumi, perubahan penggunaan lahan, migrasi penduduk, perubahan jumlah penduduk, dan adanya fluktuasi harga hasil pertanian juga merupakan gejala geografi? Mungkin dalam pemahaman sempit geografi, identik hanya berisi gambaran peta bumi padahal geografi lebih luas lagi. Marilah kita mengubah pemahaman kita tentang geografi sekarang juga!

http://ghozaliq.com
Masih ingatkah kalian dengan bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang menerjang Aceh dan Nias pada tanggal 26 Desember 2004? Gempa bumi dan tsunami telah menimbulkan banyak korban jiwa. Kerugian yang ditimbulkan oleh bencana ini tidak terhitung jumlahnya, baik itu kerugian material maupun spiritual, bahkan sampai sekarang masih banyak korban tsunami yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak dan masih mengalami trauma yang berkepanjangan. Hal ini menggambarkan secara ringkas ruang lingkup geografi, mulai dari kejadian alam yang berupa gempa bumi dan tsunami sampai pada pengaruh bencana terhadap dinamika kehidupan penduduk sebelum dan sesudah bencana. Gempa bumi dan gelombang tsunami merupakan sebagian dari gejala geografi. Gejala geografi ini terjadi dengan sendirinya secara alami, kita tidak dapat menentukan dan mencegah terjadinya. Demikian juga dinamika dan perubahan penduduk yang terjadi juga merupakan gejala geografi yang ditimbulkan oleh peristiwa geografi sebelumnya.

Untuk mengkaji lebih jauh tentang geografi, terlebih dahulu kita pelajari tentang konsep geografi, pendekatan geografi, prinsip-prinsip geografi, dan aspek geografi pada pokok bahasan berikut ini.

Istilah geografi pertama sekali diperkenalkan oleh Eratosthenes (276–104 SM) dalam bukunya Geographika. Geografi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata geo berarti ‘bumi’ dan graphein yang berarti ‘tulisan’. Jadi, geografi berarti ’tulisan tentang bumi’, sehingga geografi sering disebut sebagai ilmu bumi. Padahal, geografi tidak hanya mempelajari tentang permukaan bumi, tetapi juga mempelajari benda-benda di luar bumi dan di ruang angkasa. Dengan demikian, pengertian geografi dapat didefinisikan menjadi lebih luas yang dapat mengakumulasi semua hal di atas. Geografi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang bumi, penduduk, flora, fauna, udara, iklim, dan segala yang berinteraksi dengannya.

Berbagai batasan tentang pengertian geografi telah dikemukakan oleh beberapa ahli.
1.  Menurut Ferdinan Von Richthofen geografi adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala dan sifat-sifat permukaan bumi dan penduduknya, serta menerangkan hubungan sebab akibat ataupun terdapatnya gejala dan sifat-sifat itu secara bersamaan.
2.  Sidney E. Ekblaw dan D.J.D. Mulkurne mengartikan geografi sebagai ilmu yang mempelajari tentang bumi dan kehidupannya yang memengaruhi cara kita hidup, makanan yang kita makan, pakaian yang kita pakai, rumah yang kita bangun, dan aktivitas rekreasi yang kita nikmati.
3.  Menurut Halim Khan, geografi adalah lingkungan alam dan sosial merupakan wilayah untuk melakukan kegiatan, mendeskripsikan, menganalisis, dan menikmati tingkah laku manusia di bumi yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya.
4.  Bintarto berpendapat bahwa geografi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mencitrakan, menerangkan sifat-sifat bumi, menganalisis gejala-gejala alam dan penduduk, serta mempelajari corak yang khas mengenai penghidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsur-unsur bumi dalam ruang dan waktu.
5.  Menurut hasil seminar dan lokakarya geografi di Semarang tahun 1988, geografi adalah pengetahuan mengenai persamaan dan perbedaan gejala alam dan kehidupan di muka bumi (gejala geosfer) serta interaksi antara manusia dan lingkungannya dalam konteks keruangan dan kewilayahan.
Dari pengertian-pengertian di atas, geografi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang gejala alam dan kehidupan di muka bumi serta interaksi antara manusia dan lingkungannya dalam kaitannya dengan hubungan atau susunan keruangan dan kewilayahan. 

sumber :