A. PEMILU
- 1. Pengertian Pemilu
dagelanwayang.com |
- 2. Asas Pelaksanaan Pemilu
Waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan
diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan bukan di
dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian
delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang. Asas
Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil
mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara
demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang
bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:
a) Langsung berarti
rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
b) Umum berarti
pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam
usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah
kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah
berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang
bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan
tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama,
ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
c) Bebas berarti
setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa
tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap
warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan
kehendak hati nurani dan kepentingannya;
d) Rahasia berarti
dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain
kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi
pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara
sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
e) Jujur berarti
dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau
Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak
langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
f) Adil berarti
dalam menyelenggarakan pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik
peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan
pihak manapun.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara
Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan
bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan
tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan
tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan
Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam
menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan
pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
B. DEMOKRASI
Secara Etimologis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ”demos” (rakyat) dan ”kratos” (pemerintahan). Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).
Secara terminologi demokrasi dapat diartikan sebagai berikut , misalnya:
1) Menurut Koentjoro Poerbopranoto
(1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua
orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk
diperintah.
2) Afan Gafar (2003:3) menyatakan
ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara
normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif,
demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau
diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut
biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara,
misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia.
a) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar"
(pasal 1 ayat (2) )
b) "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang" (pasal 28)
c) "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
meribadat menurut agama dan kepercayaannya itu" (pasal 29 ayat (2) )
Kutipan pasal-pasal diatas merupakan
definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa
apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara
empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Dengan demikian inti (hakekat) demokrasi
terletak pada peran senyatanya rakyat dalam proses politik yang berjalan
terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yakni
berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai persoalan
publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya :
mengembangkan kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan
pengangguran, meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan
dan pelayanan kesehatan dll.
Demokrasi merupakan sesuatu yang penting,
karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan
untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang baik. Henry B. Mayo
(Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa nilai
demokrasi, yaitu sebagai berikut :
Hal ini terlihat pada fungsi kompromi
atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai
pertikaian secara sukarela.
3. Pergantian penguasa dengan teratur
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Misalnya dalam menghadapi berbagai
perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan
mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.
Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan
didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara
damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode
tertentu.
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin
Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta
penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau
persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal
ancaman, intimidasi)
Demokrasi mengakui eksistensi dan
keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan
politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu
keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan
kebaikan dan kebenaran.
6. Menegakkan keadilan
Demokrasi memberikan kesempatan kepada
setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya
pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
7. Memajukan ilmu pengetahuan
Dengan pengakuan dan jaminana adanya
persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan potensi
pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan memberikan
motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan
demikian demokrasi dianggap penting karena merupakan alat yang dapat
digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan
pemerintahan yang baik.
C. KEDAULATAN RAKYAT
Rakyat adalah orang yang tunduk pada
suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah dan ada yang
diperintah, yang memerintah negara disebut dengan pemerintah dan yang
diperintah oleh negara disebut rakyat. Oleh karena itu, keberadaan suatu
negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Pengertian kedaulatan
rakyat sangat erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam
pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat, disebut dengan istilah “Kontrak Sosial”.tokoh teori ini
adalah Thomas Hobbes, Jonh Locke dan J.J. Rosseau.
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan
kehendak tertinggi. Negara harus tunduk kepada rakyat. Dengan kata lain
rakyat sebagai pemegang otoritas (kekuasaan yang sah) tertinggi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu
Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
- 1. Landasan hukum kedaulatan rakyat di Indonesia
- Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
- Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran keempat dari Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45
hasil amandemen adalah sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:
- kedaulatan rakyat; dan
- implementasi kedaulatan rakyat.
- Sila ke 4 Pancasila
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.
Teori atas kedaulatan rakyat yang berlaku
di Indonesia mendukung atas hukum dan menjamin kebebasan dari pada
warganegaranya. Dalam pengerian bahwa kebebasan disini adalah kebebasan
dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini
yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengna memandang dari segi
social. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan
dari pada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
- 2. Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –
undang Dasar. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar.
Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar
1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi
menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang – undang Dasar 1945
adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah
Daerah, DPRD, KPU, Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.
Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang
didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-
Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
D. HUBUNGAN PEMILU, KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI
Dari uraian di yang telah paparkan, dapat
kita ambil sebuah kesimpulan bahwa konsep negara Indonesia adalah
negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat
rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas
negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian
adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu
masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk
mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah
berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh
untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi
yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya
dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan
tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan
hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya. Dalam pengertian bahwa
kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan,
sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu
sendiri.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat
dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi
dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan
mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat
memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Pemilihan Umum merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil
rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam
rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip
atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk
berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita
masyarakat Indonesia yang demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan nasional.
0 Response to "Pemilu Kaitannya Dengan Demokrasi dan Kedaulatan"
Posting Komentar